- Detail Penumuman
Sofifi, 22 Mei 2025
Nomor : 400.3.1/2485/SETDA
Lampiran : 1 (satu) lembar
Perihal : Permohonan Data Mahasiswa Calon Penerima Bantuan Pendidikan
Kepada Yth,
PARA REKTOR / KETUA / DIREKTUR PERGURUAN TINGGI
(Daftar terlampir)
masing-masing di tempat
Dengan hormat,
Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan pendidikan tinggi bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan Kerjasama Bapak/Ibu untuk mengidentifikasi dan menyampaikan data mahasiswa yang termasuk dalam Desil 1 dan 2 (berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS) namun hingga saat ini belum menerima beasiswa.
Data tersebut akan dihimpun dan selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai bahan pertimbangan dalam penyaluran bantuan pendidikan/beasiswa.
Demikian yang dapat disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih.
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI MALUKU UTARA
DRS. SAMSUDDIN ABDUL KADIR, M.Si.
Pembina Utama
NIP. 19701012 199101 1 003
Tembusan: disampaikan Kepada Yth.
- Ibu Gubernur Maluku Utara di Sofifi;
- Bapak Wakil Gubernur Maluku Utara di Sofifi;
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara di Sofifi;
- Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara di Sofifi;
- Inspektur Provinsi Maluku Utara di Sofifi.
Pengumuman Lainnya
